Infokasus.id PONTIANAK – Minggu, 8 Juni 2025 Seorang penambang dilaporkan tewas tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kalimantan Barat, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang. Saat kejadian, korban sedang melakukan aktivitas penambangan saat material tanah dari tebing setinggi 20–30 meter tiba-tiba longsor dan menimbunnya. Lokasi tambang tersebut diketahui dikelola oleh seorang warga bernama Rustam, yang menjalankan operasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Insiden tragis ini kembali memicu sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG), yang selama ini konsisten menyerukan penertiban aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Desakan Keras LSM MAUNG
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera bertindak tegas.
"Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera menindak seluruh aktivitas PETI, mulai dari para pelaku, cukong, hingga oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini di Kalimantan Barat," tegas Hadysa.
Menurutnya, insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, yang telah berulang kali menimbulkan korban jiwa.
Landasan Hukum yang Jelas
Hadysa juga menegaskan bahwa kegiatan PETI bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengutip Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dengan adanya korban jiwa, penindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tidak bisa lagi bersifat administratif. Harus ada penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, dan proses hukum yang tegas terhadap pelakunya," pungkas Hadysa.
Penegakan Hukum Dituntut Nyata
LSM MAUNG menegaskan bahwa ketegasan aparat dan keberanian pemerintah dalam menangani PETI adalah ujian nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya akan merusak lingkungan tetapi terus memakan korban jiwa tak berdosa.
Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Keterangan Foto: Istimewa
Reporter: TIM/RED
0 Komentar