Infokasus.id Bogor, 8 Juni 2025 — Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor menggerebek gudang produksi miras ilegal di dua lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor, Sabtu (7/6). Polisi menangkap 5 tersangka dan menyita ribuan liter ciu serta arak Bali siap edar.
Operasi berawal dari penangkapan dua tersangka di Jalan Raya Wangun yang kedapatan membawa 54 dus ciu dan 120 dirigen kosong. Pengembangan kasus mengarah ke rumah produksi di Cilebut Timur, tempat tiga tersangka lain diamankan.
Miras diproduksi secara ilegal dan dijual seharga Rp8.000 per botol. Para pelaku mengedarkan produk ke wilayah Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi. Polisi menyita barang bukti berupa ratusan dirigen dan botol arak.
Para tersangka dijerat Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014. Polisi mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras tanpa izin edar resmi.
Rudolf
0 Komentar