Polres Bitung Bongkar Peredaran Obat Keras Lewat Jasa Kirim, 1.443 Butir Trihexypenidyl Disita

Infokasus.id, BITUNG — Tim Satresnarkoba Polres Bitung kembali menunjukkan taringnya. Tak butuh waktu lama setelah menerima informasi masyarakat, aparat langsung bergerak cepat dan berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl yang dikirim lewat jasa ekspedisi Lion Parcel.

Dibawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., operasi penindakan dilakukan pada pukul 11.30 WITA. Dua pelaku berhasil diamankan. Tersangka GB (26) ditangkap saat hendak mengambil paket mencurigakan di Jln. Tugu Aru, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Sedangkan RH (25) ditangkap di Lapas Kelas IIB Bitung, diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit HP Oppo A9, dan 1 unit HP Vivo Y16. Barang bukti ini menjadi bukti kuat praktik penyelundupan obat keras yang semakin meresahkan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung tindak lanjuti. RH memesan obat keras ini melalui WhatsApp dari seseorang yang belum dikenal, dan membayar lewat aplikasi Dana sebesar satu juta rupiah,” tegas IPTU Trivo Datukramat.

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Bitung menegaskan akan terus membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal di Kota Bitung. “Kami tidak akan beri ruang bagi siapapun yang mencoba meracuni masyarakat,” pungkas Kasat Narkoba.

Pelaporan: Michael Hontong Wartawan– Infokasus.id
Editor: Redaksi

0 Komentar