Infokasus.id Gowa, Sulawesi Selatan – Penahanan DK (16), anak di bawah umur, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa selama lebih dari 30 hari telah memicu kecaman publik. Ibu korban, Trisnawati, mengungkapkan bahwa anaknya ditahan tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat resmi seperti Laporan Polisi (LP) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), dan diduga telah mengalami penganiayaan sebelum ditahan
DK diamankan pada 1 April 2025 atas laporan DW, yang juga masih di bawah umur dan merupakan pacar DK. Namun, Trisnawati baru mengetahui hal ini setelah penyidik menghubungi melalui WhatsApp dan meminta denda Rp25 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai. Ketidakjelasan prosedur dan upaya penyelesaian di luar jalur hukum ini menjadi sorotan utama.
Trisnawati hanya dapat melihat DK dari balik pintu kaca dan mendapati adanya luka dan lebam di wajah anaknya. DK sendiri mengaku telah dianiaya oleh keluarga DW sebelum dibawa ke Polres Gowa. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tindakan polisi yang menerima DK dalam kondisi luka tanpa pemeriksaan medis awal.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak anak!” tegas Trisnawati. “Anak saya ditahan tanpa proses hukum yang jelas, diduga telah mengalami penganiayaan, dan dipaksa untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan membayar denda. Ini sangat tidak manusiawi!”Lebih memprihatinkan lagi, laporan balik atas dugaan penganiayaan terhadap DK baru diterima setelah 21 hari penahanan, saat luka-luka pada tubuh DK mulai sembuh. Bahkan, penyidik diduga meminta bantuan biaya visum kepada Trisnawati.
Upaya mediasi restoratif justice (RJ) yang dilakukan Polres Gowa juga menuai kritik. Orang tua DW mengajukan dua pilihan: denda Rp10 juta atau pernikahan DK dan DW. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum yang merugikan DK.
Trisnawati kini menuntut keadilan dan pembebasan anaknya, serta proses hukum yang adil terhadap dugaan penganiayaan yang dialami DK. Kasus ini menjadi bukti nyata adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakadilan dalam penanganan kasus anak di bawah umur di Polres Gowa.
Kontak:
Trisnawati – Ibu korban
[Nomor telepon dan/atau detail kontak lainnya]
0 Komentar