Polresta Manado Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diamankan

Infokasus.id Manado Sulawesi Utara— Tim Resmob Delta Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor yang terjadi pada awal Juni 2025. Seorang pria berinisial DNR diamankan setelah terlibat dalam dua aksi penipuan bermodus ojek online.

Aksi pertama terjadi Rabu malam, 4 Juni 2025, di Kelurahan Tuminting. Pelaku meminjam sepeda motor milik YA, seorang ibu rumah tangga asal Gorontalo Utara, dengan alasan untuk operasional. Namun, motor tidak pernah dikembalikan.

Esok harinya, pelaku kembali beraksi dengan menjebak korban kedua, SK, seorang karyawan swasta. DNR memanfaatkan jasa ojek online milik RS untuk mengelabui korban dan menguasai kendaraan.

Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tim Resmob kemudian berhasil menangkap DNR berdasarkan ciri-ciri yang telah disebar melalui media sosial.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor hasil penggelapan telah dijual di wilayah hukum Polres Limboto.

Kini, DNR mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(MICHAEL HONTONG)

0 Komentar