Infokasus.id Manado Sulawesi Utara – Komitmen Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dibuktikan. Kamis pagi, 12 Juni 2025, sekitar pukul 06.05 WITA, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan empat orang calon pekerja ilegal yang hendak diterbangkan ke Thailand melalui Jakarta.
Keempat calon pekerja migran tersebut masing-masing berinisial RP (22), AG (28), FP (20), dan SFTD (25), berasal dari wilayah Minahasa dan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka diamankan sesaat sebelum proses boarding di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kapolsek Kawasan Bandara, IPDA Masry, didampingi Kasi Humas IPDA Agus Haryono, menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Rabu malam (11/6/2025), terkait rencana keberangkatan sejumlah calon pekerja migran tanpa dokumen resmi. Tindak lanjut cepat dilakukan dengan pemeriksaan manifest penerbangan rute Manado–Jakarta, yang menjadi jalur awal keberangkatan mereka menuju Thailand.
Saat hendak naik pesawat, keempatnya langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Thailand dengan bayaran mencapai 800 USD per bulan oleh seorang perekrut berinisial Pr. L yang kini berada di Thailand. Sayangnya, tak satu pun dari mereka memiliki dokumen kerja resmi maupun informasi jelas terkait perusahaan yang akan mempekerjakan mereka.
"Modus ini menunjukkan ciri khas jaringan TPPO, di mana para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi tanpa biaya keberangkatan, namun faktanya mereka dikirim secara ilegal dan sangat rentan menjadi korban eksploitasi," ujar IPDA Masry.
Selanjutnya, keempat korban diserahkan ke Unit PPA Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut dengan pendampingan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Polsek Kawasan Bandara bersama BP3MI terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai proses legal dan transparan. Para pelaku kerap merekrut korbannya melalui media sosial dan grup-grup Telegram, menyasar anak muda usia 20 hingga 25 tahun yang sedang mencari peluang kerja.
“Ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi antara aparat kepolisian dan lembaga perlindungan tenaga kerja untuk menghentikan rantai perdagangan orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan perekrut berhasil diungkap,” tegas IPDA Masry.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi setiap warganya dari jerat sindikat TPPO yang terus mengintai, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
(MICHAEL HONTONG)
0 Komentar