Infokasus.id Manado Sulawesi Utara - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Ronald Massang di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025).
"Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim dalam amar putusannya, yang sontak memicu kekecewaan dari para pendukung AGK. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat keluar ruang sidang sambil menangis.
Meski kalah dalam praperadilan, tim kuasa hukum AGK tak patah arang. Zemmy Leihitu, pengacara AGK, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun menegaskan perjuangan hukum belum selesai.
"Pokok perkara belum diperiksa. Pertandingan masih panjang. Kami siap hadapi sidang berikutnya dengan strategi yang sudah kami susun," ujar Zemmy.
Lebih lanjut, Zemmy menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah.
"Pak Gammy itu tidak korupsi, satu rupiah pun tidak dia ambil. Kami akan buktikan itu sampai titik darah penghabisan!"
Tak hanya itu, ia juga melempar sorotan tajam kepada pihak penerima dana hibah.
"Jangan salahkan Pak Gammy. Yang harus bertanggung jawab adalah Sinode GMIM sebagai penerima dana. Dana itu sudah diserahkan oleh gubernur, pengelolaan di tangan mereka!"
Di akhir pernyataannya, Zemmy meminta keluarga dan pendukung AGK untuk tetap kuat menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Tetap tabah. Ini baru awal, pokok perkara akan menjadi arena sebenarnya. Kami siap tempur!"
Kasus ini akan terus bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan tajam publik Sulawesi Utara. Infokasus.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(M HONTONG Infokasus.id)
0 Komentar