Infokasus.id – Proyek pembangunan jalan alternatif yang dilaksanakan oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) di Kota Bitung kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan milik pribadi Herman Loloh, yang hingga saat ini belum pernah dijual maupun dialihkan hak kepemilikannya.
Fakta ini dikuatkan dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bernomor B-1574/P.1/Dek/05/2024 yang secara tegas meminta pihak PT MSM untuk menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya itikad baik dari perusahaan tambang tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian dari tanah tersebut kini telah digunakan untuk proyek pembangunan jalan alternatif. Berdasarkan data resmi dari BPN Bitung, status kepemilikan atas tanah tersebut masih sah atas nama keluarga Herman Loloh dan belum pernah dialihkan secara hukum maupun dibayar ganti ruginya.
Keluarga ahli waris menyayangkan sikap PT MSM yang dinilai mengabaikan aspek hukum, etika, dan keadilan. Mereka juga memperingatkan pihak Balai Jalan agar tidak gegabah dalam menerima lokasi proyek tanpa verifikasi status lahan yang akurat.
“Kami minta Gubernur Sulut turun tangan dan bertindak tegas. Jangan biarkan rakyat kecil terus-menerus dikorbankan demi kepentingan korporasi,” tegas Neltje Loloh, perwakilan keluarga dari pemilik lahan, dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum atas hak kepemilikan tanah dan perlindungan terhadap warga kecil yang terpinggirkan oleh proyek-proyek besar. Hingga kini, keluarga Loloh masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PT MSM dan pemerintah provinsi.
Michael Hontong
0 Komentar