Proyek Rehabilitasi Kantor Lurah Botto Disorot, LSM LPKN Soppeng Curigai Dugaan Korupsi Anggaran Rp345 Juta

Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan– Proyek rehabilitasi Kantor Lurah Botto di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng mengendus adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek senilai Rp345 juta tersebut.

Ketua LPKN Soppeng, Alfred, dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/6/2025), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mutu pekerjaan yang dinilainya asal-asalan. Proyek yang hanya mencakup perbaikan plafon, atap, dan pengecatan itu disebut tak mencerminkan pemanfaatan anggaran secara efisien.

“Kami mencium aroma kuat korupsi dalam proyek ini. Tidak masuk akal, dengan anggaran sebesar itu, hasilnya justru jauh dari kata layak. Ini harus segera diusut,” tegas Alfred.

Menurutnya, kondisi bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah menunjukkan kerusakan seperti cat yang mulai mengelupas, memperkuat indikasi adanya pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis.

Persoalan kian rumit ketika muncul ketidakjelasan mengenai pihak pelaksana proyek. Lurah Botto, H. Nadir, menyatakan proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Namun, informasi lain yang berkembang menyebut bahwa proyek ini merupakan hasil tender resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR pun tidak membuahkan hasil. Kepala Bidang Cipta Karya, Puji, yang dikonfirmasi terkait hal ini, enggan memberikan keterangan.

Merespons ketidakjelasan tersebut, LPKN Soppeng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Anggaran rakyat tidak boleh jadi bancakan. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Kami akan kawal dan siapkan laporan resmi ke APH,” pungkas Alfred.

Publik kini menanti tindakan tegas dari instansi terkait agar dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah ini dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Red



0 Komentar