RAJAWALI Kecam Intimidasi terhadap Wartawan di Kalbar: "Jangan Anggap Sepele Ancaman terhadap Pers!"

Infokasus.id PONTIANAK, Rabu – 4 Juni 2025 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI), Hadysa Prana, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, tindakan tak menyenangkan dialami oleh Ismail Djayusman, jurnalis Media Kalbar, yang diduga diintimidasi oleh seorang oknum kuasa hukum berinisial AD saat meliput kegiatan pada Senin (2/6).

"Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan harus diproses secara hukum. Ini tidak bisa dianggap sepele," tegas Hady dengan nada geram.

Hady menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1).

"Kebebasan pers mencakup hak mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Itu hak dasar yang dilindungi hukum," ujarnya.

Namun, Hady juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, terutama saat meliput kasus-kasus hukum yang sensitif.

"Kita harus tetap berimbang dan mengedepankan konfirmasi, agar tidak menimbulkan konflik baru," pesannya.

Ia turut menyoroti maraknya ancaman terhadap wartawan di lapangan, yang kerap dianggap “mengusik” pihak-pihak tertentu.

“Sudah terlalu banyak rekan kami yang menjadi korban saat menjalankan tugas. Ke depan, tidak boleh lagi ada kriminalisasi maupun intimidasi terhadap jurnalis. Tapi ingat, wartawan juga bukan kebal hukum. Bila melanggar, tetap ada konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya.

RAJAWALI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus-kasus serupa yang terjadi, termasuk di Pontianak, Ketapang, dan Bengkayang.

"Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Kami minta APH bertindak tegas dan adil," tutup Hady.

Sumber: Divisi Humas DPP RAJAWALI
www.rajawali.me
Ilustrasi: Istimewa



0 Komentar