Berbekal laporan dan penyelidikan mendalam, tim yang dipimpin IPDA Fahril Nurdin, S.H. berhasil meringkus MAS, seorang pria muda, di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau. Dari tangannya, polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,46 gram dan sebuah ponsel.
Tak berhenti di situ, pengakuan MAS mengantarkan tim ke AR, sosok pemasok sabu dari Kabupaten Bone. Dari tangan AR, polisi menyita dua sachet sabu seberat 1,22 gram beserta ponsel Oppo. Kedua pria ini beroperasi di wilayah berbeda, namun terhubung oleh satu kepentingan: menjual racun haram demi keuntungan singkat.
Ironisnya, nilai transaksi yang hanya ratusan ribu rupiah ini bisa menghancurkan kehidupan banyak orang. MAS mengaku sabu akan diedarkan di Soppeng, sedangkan AR berniat menjualnya di Bone seharga Rp1,3 juta.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan keprihatinan sekaligus peringatan tegas.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Ini soal menyelamatkan masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka dan penangkapan, selalu ada pertaruhan besar: masa depan, harapan, dan nyawa generasi bangsa.
Tim Redaksi – infokasus.id
0 Komentar