Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan – Satresnarkoba Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Rabu dini hari, 11 Juni 2025, pukul 04.00 WITA, tim Unit 1 yang dipimpin IPDA Jusbar dan IPDA Fahril Nurdin menangkap pria berinisial SB di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa.
SB, warga Donri-Donri, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,03 gram dan sebuah timbangan digital. Dari interogasi awal, SB mengaku sabu tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp6,6 juta untuk diedarkan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen dalam perang terhadap narkoba. "Kami tidak akan beri ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa dengan narkoba," tegasnya.SB yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
0 Komentar