Infokasus.id SOPPENG – Pencopotan spanduk kritik terhadap dugaan penyimpangan proyek Pasar Rakyat Lamataesso di Soppeng, Sulawesi Selatan, menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembungkaman suara rakyat. Aksi diam warga di depan bangunan pasar tersebut kini menjadi sorotan publik.
Mahmud Cambang, Ketua Tim Investigasi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), menduga pencopotan spanduk tersebut dilakukan karena tekanan dari pihak-pihak yang merasa terusik. “Ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Semangat warga tidak akan padam,” tegas Mahmud.
LHI menyoroti proses pemeriksaan teknis proyek oleh Subdit Tipikor Polda Sulsel bersama tim ahli dari Unismuh Makassar. Mahmud menekankan pentingnya transparansi dan mendesak agar hasil pemeriksaan dipublikasikan. “Jangan jadikan pemeriksaan sebagai tameng. Bila fakta dipoles, publik akan melawan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan hak konstitusional warga untuk menyampaikan kritik. “Kritik bukan kejahatan. Justru, kemarahan terhadap kritik memperkuat dugaan adanya yang ditutup-tutupi,” ujarnya. LHI, yang telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Ketua Umum DPP LHI, Arham MSi La Palellung, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
0 Komentar