Sudah P21, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran! Kapolsek Tamalate Desak Penyerahan ke Kejaksaan, Publik Geram

Infokasus.id Makassar, 20 Juni 2025 —Keadilan bagi Tanty Rudjito, korban kekerasan dan perampasan anak, kembali dipertanyakan. Meski perkara yang menjerat pelaku telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 2024, hingga kini belum ada penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar. Ironisnya, pelaku masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Laporan dengan nomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel seolah-olah hanya menjadi dokumen mati. Tidak ada tindakan tegas dari penyidik, bahkan Kanit Reskrim Polsek Tamalate memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh media.

“Sudah P21, tapi pelaku tetap bebas. Di mana keadilan? Sampai kapan saya harus menunggu sementara rasa aman saya direnggut?” ujar Tanty Rudjito dengan nada tegas dalam pernyataannya kepada pers, Rabu (19/6).

Desakan publik semakin memuncak. Dugaan adanya unsur pembiaran dan kelambanan disengaja mulai mencuat, apalagi sikap diam institusi perlindungan perempuan seperti DP3A Kota Makassar dinilai mencederai mandatnya sebagai pelindung korban.

Menanggapi gejolak ini, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., akhirnya angkat bicara:

“Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk tahap II. Kami tidak ingin ada kesan pembiaran.”

Namun bagi aktivis sosial dan pendamping hukum korban, Jupri, perintah Kapolsek saja tidak cukup.

“Jika hukum tak bergerak bahkan setelah P21, itu bukan sekadar kelalaian—tapi kegagalan. Negara harus hadir. Presiden dan Kapolri wajib turun tangan!”

Gelombang tekanan publik pun menguat. Seruan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tamalate dan evaluasi menyeluruh terhadap DP3A Kota Makassar menggema di berbagai platform sosial. Poster digital bertuliskan “Negara Gagal Lindungi Korban! Aparat Diam, DP3A Tak Berkutik!” mulai viral sebagai bentuk kemarahan kolektif.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kanit Reskrim Polsek Tamalate maupun pihak DP3A Kota Makassar masih enggan memberikan pernyataan resmi.
Laporan R-35
InfoKasus

0 Komentar