Infokasus.id Makassar, Sulawesi Selatan,17 Juni 2025 — Tim Hukum Seksi Hukum (Sikum) Polrestabes Makassar kembali menunjukkan taringnya di hadapan hukum. Dengan kepiawaian dan argumentasi hukum yang kokoh, mereka sukses menggugurkan seluruh dalil dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yusnia — sebuah capaian gemilang yang semakin mempertegas rekam jejak prestasi hukum Polrestabes Makassar dalam beberapa bulan terakhir.
Sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Wijono Projo Dikoro, SH, Pengadilan Negeri Makassar, mempertemukan dua kekuatan hukum: Pemohon melalui kuasa hukumnya, Dr. Muh. Arif, SH, MH & Partners, melawan Termohon yang diwakili langsung oleh Tim Hukum Sikum sebagai kuasa dari Kapolrestabes Makassar cq Kapolsek Tallo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luluk Winarko, SH, dengan didampingi Panitera pengganti Wati, SH. Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Kemenangan ini mendapat apresiasi langsung dari Kepala Seksi Hukum Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli JR, SH, yang mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh anggota Tim Hukum Sikum.
“Ini adalah hasil dari kerja kolektif yang profesional dan penuh dedikasi. Kami bekerja tidak hanya berdasarkan instruksi, tapi juga atas dasar integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Ramli.
Ia menekankan bahwa kemenangan ini merupakan refleksi dari soliditas penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo, yang dinilai berhasil menerapkan aturan hukum secara presisi, terutama dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Setiap penyidik kami dibekali dengan ilmu dan pemahaman hukum yang mumpuni. SOP menjadi acuan utama kami, dan itu yang kami pegang dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.
Kemenangan dalam sidang ini tidak hanya memperkuat legalitas tindakan kepolisian dalam proses penegakan hukum, tetapi juga mempertegas komitmen Polrestabes Makassar dalam mengawal keadilan secara profesional, terukur, dan konstitusional.
infokasus.id mencatat, ini bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi sebuah pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hari ini semakin siap mengawal supremasi hukum yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.
Bara Makassar
🟩 Redaksi infokasus.id – Tegas Menyuarakan Fakta, Kritis Menjaga Keadilan
0 Komentar