Infokasus.id Makassar, Sulawesi Selatan,22 Juni 2025 —Polemik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang menyeret nama Rusdianto alias Fery sebagai tersangka, memasuki babak baru. Dalam sebuah pernyataan mengejutkan kepada wartawan di kawasan Bawakaraeng, Sabtu (21/6), Fery menuding aparat penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya merasa dikriminalisasi. Penetapan saya sebagai tersangka terlalu cepat dan tanpa dasar kuat. Ada permainan dalam kasus ini,” tegas Fery di hadapan awak media.
Fery mengklaim bahwa dirinya dijadikan “tumbal hukum” dan diproses secara terburu-buru tanpa transparansi. Ia bahkan mengaku sempat ditahan tanpa kejelasan posisi hukumnya. “Kalau memang saya melakukan penganiayaan, mana buktinya? Saya tak pernah diberi ruang pembelaan,” tambahnya.
Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras, terutama karena proses hukum terhadap Fery sejatinya telah berjalan sejak Januari 2024 berdasarkan LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Berkas perkara pun sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar—tanda bukti dinilai lengkap dan siap disidangkan.
Korban dalam kasus ini, Tanty Rudjito, tak tinggal diam. Ia meminta Fery tidak menjadikan media sebagai panggung pembelaan.“Silakan buktikan di pengadilan kalau memang tidak bersalah. Jangan main opini. Ini soal keadilan, bukan drama,” ujarnya tajam.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., membenarkan bahwa tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6).
Pantauan awak media pada saat klarifikasi menunjukkan kondisi Fery tampak sehat. Tidak ada alasan medis yang dapat menunda proses pelimpahan ke Kejaksaan seperti sempat disebut-sebut sebelumnya.
Kini publik menanti: apakah keadilan akan ditegakkan tanpa intervensi? Atau justru kebenaran akan terbenam dalam pusaran opini dan dugaan permainan hukum?
(*/R-35 )
0 Komentar