Usaha Besar Tak Berizin Disikat! FRAKSI SULSEL Menang Advokasi, Satpol PP Gowa Segel Tiga Resto Populer

Infokasus.id Gowa Sulawesi Selatan - Langkah tegas akhirnya diambil Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satpol PP dengan menyegel tiga restoran besar yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi: Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory. Ketiganya berlokasi di sepanjang poros Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.

Tindakan penyegelan ini bukan datang tiba-tiba. Ia lahir dari perjuangan panjang dan sistematis Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI SULSEL) yang telah menggelar lima fase advokasi sejak awal Mei 2025. Dari investigasi publik, aksi lapangan, hingga desakan formal terhadap Pemkab Gowa, FRAKSI SULSEL berhasil membuktikan bahwa ketiga usaha tersebut melanggar Perda No. 6 Tahun 2022 dan PP No. 16 Tahun 2021 karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan kesetaraan hukum. Jangan ada lagi pengusaha besar yang merasa bisa berdiri di atas hukum,” tegas juru bicara FRAKSI SULSEL dalam konferensi pers, Senin pagi (16/6).

FRAKSI SULSEL membeberkan lima tahapan perjuangan mereka:

Penggalian Fakta dan Bukti Lapangan

Pernyataan Sikap Resmi ke Pemkab Gowa

Tuntutan Teguran dan Penyegelan

Aksi Massa dan Tekanan Publik

Desakan Transparansi Internal Pemerintahan

Sikap pengelola ketiga resto juga disorot tajam. Mie Gacoan menolak hadir dalam undangan klarifikasi oleh DPRD Gowa, Cang Kuning tetap nekat beroperasi meski telah ditegur, sementara Richeese Factory hanya memberikan dokumen tidak lengkap yang tak memenuhi standar legal.

“Penyegelan ini belum akhir, justru awal dari pembersihan sistem yang lebih besar. Kami akan terus kawal, awasi, dan desak pemerintah untuk tindak lanjut,” tegas Ketua Umum FRAKSI SULSEL, Fajar Nur.

Lebih jauh, FRAKSI SULSEL menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan komersial di Gowa yang diduga belum memiliki izin. Mereka memberi ultimatum tiga hari bagi Pemkab Gowa untuk bertindak lanjut sebelum massa kembali turun.

Tindakan ini menjadi alarm keras bagi pemilik usaha besar yang coba bermain-main dengan aturan, sekaligus menegaskan bahwa tekanan sipil yang terorganisir mampu membongkar kelumpuhan penegakan hukum daerah.
G-45

0 Komentar