Infokasus.id Serang, 11 Juni 2025 — Pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Dalam video tersebut, Aulia terlihat menginstruksikan kepala sekolah untuk menolak konfirmasi dari wartawan dan LSM, kecuali jika mereka memiliki “tiga kartu” yang tidak dijelaskan secara spesifik. Ia juga menyebut bahwa hanya wartawan yang terafiliasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang layak untuk dilayani.
Pernyataan ini dinilai mencederai prinsip dasar kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut pernyataan Aulia sebagai “sesat dan menyesatkan publik.” Ia memperingatkan bahwa sikap semacam itu bisa merugikan kepala sekolah serta menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
“Dewan Pers mengakui ratusan organisasi pers, bukan hanya PWI,” tegas Bahri. “Pernyataan tersebut secara nyata melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 18 ayat (1) yang melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.”
GWI Banten menuntut agar Wakil Wali Kota segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Jika hal tersebut tidak dilakukan, GWI mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Selain itu, Aulia juga diminta memberikan klarifikasi terkait istilah “wartawan bodrek” dan dugaan pungutan terhadap wartawan dan LSM yang disebut dalam video tersebut, yang dinilai memperkeruh suasana dan menimbulkan prasangka negatif.
Kritik serupa juga datang dari Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Harry Wibowo, yang menilai bahwa pernyataan Aulia adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ia mengingatkan para pejabat publik untuk tidak gegabah dalam menyampaikan pernyataan yang dapat disalahartikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi jurnalis.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai ada upaya sistematis dari pejabat untuk membatasi akses informasi dan intimidasi terhadap awak media,” ujar Wibowo.
Kesimpulan:
Pernyataan Wakil Wali Kota Serang telah menuai gelombang penolakan dan dinilai sebagai tindakan yang kontraproduktif terhadap iklim keterbukaan dan demokrasi. GWI dan sejumlah organisasi pers mendesak klarifikasi segera dan meminta agar pejabat publik lebih memahami batas-batas kewenangan dalam berkomunikasi dengan media. Perlu ada tanggung jawab dan transparansi dalam menjawab kontroversi ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
(GWI Banten )
0 Komentar