"Jahanam Iblis", "Sarang Tikus": Publik Murka, Desak Polisi Usut Tuntas Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN!

Infokasus.id Jakarta,09-10-2025 – Gelombang kemarahan publik memuncak menyusul serangan verbal yang brutal dan fitnah keji terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikatornya. Pernyataan bernada penghinaan dan tuduhan tak berdasar ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat. 

Ahmad Yazid, sosok yang melontarkan serangan tersebut, menggunakan kata-kata kasar seperti "jahanam iblis", "monyet", dan "tikus" untuk menggambarkan Prof. Dadan dan timnya. Tak hanya itu, Yazid juga menuduh kantor BGN sebagai "sarang tikus", sebuah tuduhan yang dinilai sebagai penghinaan keji dan upaya sistematis untuk merusak reputasi BGN. 

"Ini bukan kritik, ini penghinaan! Menyebut manusia dengan sebutan binatang adalah tindakan biadab dan tidak bisa ditoleransi," tegas Azmi Hidzaqi, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), dengan nada geram. "Kami menuntut agar aparat kepolisian segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini. Negara wajib melindungi Prof. Dadan Hindayana dari serangan fitnah yang merusak nama baiknya." 

LAKSI juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu dan ujaran kebencian yang sengaja disebarkan untuk mendiskreditkan BGN. "Jangan biarkan fitnah dan kebohongan merusak kepercayaan publik terhadap BGN. Mari kita lawan hoaks dan ujaran kebencian dengan fakta dan akal sehat," imbuh Azmi. 

LAKSI mengingatkan bahwa tindakan fitnah dan penghinaan, apalagi yang dilakukan dengan motif kebencian, adalah pelanggaran hukum yang serius. KUHP, UU ITE, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya dengan tegas mengatur tentang larangan ujaran kebencian dan fitnah.

 

Sumber:Azmi Hidzaqi

Koordinator LAKSI

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Redaksi


0 Komentar