Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk PT. ANN: Desak Ganti Rugi Lahan Morowali, Ancam Lanjutkan Aksi & Laporkan Kades Siumbatu

Infokasus.id JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Kantor Pusat PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi demonstrasi tegas dari Koalisi Aktivis Nusantara hari ini. Massa menuntut penyelesaian segera pembayaran ganti rugi atas 19 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sah milik masyarakat Desa Lalampu dan Desa Dampala di Morowali, Sulawesi Tengah, yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.

Aksi ini menyoroti praktik dugaan ketidaktransparanan dan penyelewengan dalam proses pembayaran lahan yang telah dimanfaatkan oleh PT. ANN. Iman Pagala, Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, dengan tegas menyatakan, "Kami mendesak PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Jangan lagi bermain dengan nasib warga yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan perusahaan."

Selain menuntut tanggung jawab perusahaan, Koalisi Aktivis Nusantara juga menyerukan pertanggungjawaban Kepala Desa Siumbatu berinisial M, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan tidak menyalurkan dana pembayaran lahan kepada pemilik sah.

Tuntutan Utama Koalisi Aktivis Nusantara meliputi:

1. Transparansi Penuh: PT. ANN wajib membuka data secara transparan mengenai seluruh proses pembayaran lahan, termasuk jumlah lahan, penerima, waktu, dan mekanisme penyaluran.

2. Pembayaran Langsung: Perusahaan harus menghentikan pembayaran melalui perantara atau pihak ketiga yang tidak berwenang, termasuk perangkat desa, dan memastikan pembayaran langsung kepada pemilik sah lahan.

3. Hentikan Operasional: PT. ANN diminta menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang belum diselesaikan pembayarannya, serta melakukan verifikasi ulang dokumen kepemilikan lahan.

Koalisi Aktivis Nusantara menegaskan bahwa pengabaian hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum agraria ini tidak dapat ditoleransi. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi siap memperluas aksi massa secara nasional dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa.

"Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan. Kalau tuntutan kami diabaikan, kami siap turun kembali dengan kekuatan yang lebih besar," ancam Iman Pagala. 

Lebih lanjut, Koalisi Aktivis Nusantara berkomitmen untuk membawa dugaan pelanggaran hukum ini ke ranah pidana. Kepala Desa Siumbatu akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak berhenti di situ, Iswanto, Sekretaris Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, menambahkan bahwa laporan resmi juga akan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. "Kami akan bertandang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hukum Pidana yang diperbuat oleh Kepala Desa Siumbatu, termasuk Pasal 263 (Pemalsuan Surat), Pasal 372 (Penggelapan), Pasal 424 (Kejahatan Jabatan), serta PERPPU No. 51 Tahun 1960," pungkas Iswanto.


Redaksi

Tentang Koalisi Aktivis Nusantara:

Koalisi Aktivis Nusantara adalah organisasi yang berdedikasi untuk memperjuangkan keadilan sosial, hak-hak masyarakat adat, dan penegakan hukum agraria di seluruh wilayah Indonesia.


0 Komentar