Skandal Mangrove Kubu Raya: Dugaan Jual Beli Lahan Picu Kecaman, LSM MAUNG: "Ini Pengkhianatan Terhadap Masyarakat!"

Infokasus.id Kubu Raya, Kalbar – Sebuah dugaan praktik jual beli lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga memicu kemarahan warga dan desakan untuk penegakan hukum yang transparan.

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, polemik ini semakin memanas setelah LSM MAUNG secara tegas menyebut dugaan transaksi ini sebagai "pengkhianatan terhadap masyarakat Kubu Raya."

Modus Operandi dan Kerugian Lingkungan 

Menurut laporan yang beredar, oknum Kepala Desa Kubu diduga menjual sekitar 400 hektare lahan mangrove dengan harga fantastis: Rp3 juta per hektare atau Rp6 juta per Surat Pernyataan Tanah (SPT). Total dana yang diduga masuk ke kantong pribadi oknum tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Praktik ini sontak membuat warga Desa Kubu resah dan mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah meminta warga untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk mempertemukan Kepala Desa Kubu dengan pihak terkait dan menyarankan agar SPT yang telah terbit dibatalkan. 

"Jika hasil penjualan lahan tersebut dimaksudkan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi, termasuk kepala desa," tegas Bupati Sujiwo.

Hasil investigasi awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa lahan mangrove yang dijual tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Meski demikian, Bupati Sujiwo menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Sorotan Tajam dari LSM MAUNG

LSM MAUNG, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan dan hukum, tidak tinggal diam. Juru bicara DPP LSM MAUNG, Niko Lades Sagala, menyatakan keprihatinan mendalam.

"Kami sangat prihatin dengan dugaan jual beli lahan mangrove ini. Mangrove adalah ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung pantai, habitat bagi berbagai spesies, dan penyerap karbon alami. Jika lahan mangrove ini dijual dan dialihfungsikan, maka dampaknya akan sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Niko Lades Sagala. 

LSM MAUNG menyoroti tiga aspek krusial:

1. Legalitas Transaksi: Mempertanyakan validitas SPT dan mendesak penyelidikan terhadap potensi pelanggaran peraturan terkait kawasan lindung.

2. Potensi Korupsi: Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuntungan pribadi.

3. Proses Hukum Transparan: Menuntut proses hukum yang akuntabel dan akses informasi yang memadai bagi masyarakat.

"Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi masyarakat Desa Kubu. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian alam kita," tegas Niko. 

Kasus dugaan jual beli lahan mangrove ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kubu Raya. Masyarakat menanti penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM LSM MAUNG

Sumber: DPP LSM MAUNG

0 Komentar