1 Tahun Tertunda: Kasus Gratifikasi Mobil Mewah Purwakarta Masih Tanpa Tersangka ,Rajawali Dorong Tindak Nyata

Infokasus.id Purwakarta, Jabar , 7 Desember 2025 - Lebih dari satu tahun sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyita mobil Toyota Innova Hybrid Zenix sebagai barang bukti dugaan gratifikasi, kasus tersebut tetap terjebak. Tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun sekitar 20 orang  termasuk mantan bupati Anne Ratna Mustika, pejabat pemkab, anggota DPRD, dan sopirnya  telah diperiksa sebagai saksi. Kondisi ini menjadi perhatian tajam Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta yang menuntut penegakan hukum yang lebih cepat dan transparan.

Dari sisi hukum, gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor (UU No. 20/2001), yang menggolongkannya sebagai suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima dengan sanksi penjara hingga seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf d UU Kejaksaan (No. 16/2004), penyitaan barang bukti hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (P-8) menandakan pihak kejaksaan telah memiliki indikasi cukup, namun penetapan tersangka tetap stagnan.

Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan kekhawatiran yang tajam: "Sudah satu tahun berlalu, barang bukti ada, saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka — ini membuat masyarakat ragu terhadap kecepatan dan kejelasan penegakan hukum.

" Dia menambahkan, "Korupsi termasuk gratifikasi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan daerah. Kami mendesak Kejari Purwakarta untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan bertanggung jawab, agar kasus ini segera mencapai titik terang."

Sebelumnya, sejumlah LSM juga telah mendesak Kejari Purwakarta dan Kejati Jawa Barat untuk mempercepat proses, menyatakan bahwa penanganan "jalan di tempat" berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Kepala Kejari Purwakarta, Martha Paru Lina Berliana, sebelumnya telah menegaskan komitmen profesionalitas, namun tanpa memberikan jadwal pasti penetapan tersangka. 

DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan akan terus memantau: "Sebagai lembaga pers dan advokasi, kami akan terus menginformasikan dan mendesak agar proses hukum berjalan sesuai aturan." Harapan masyarakat adalah agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan penyitaan mobil, tetapi juga penuntutan hukum tegas terhadap pelaku,demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil di Purwakarta.

(*/TIM RAJAWALI)

 

0 Komentar