"Hadir Lengkap Atau Proses Terhambat!" – Sidang Kedua Media Kabar Bahri di PN Serang Selesai, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Semua Pihak pada Sidang Selanjutnya

Infokasus.id SERANG – Proses hukum terhadap Media Kabar Bahri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (04/12/2025), namun sidang kedua ini hanya mampu menyelesaikan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kelengkapan administrasi ,karena sejumlah pihak yang seharusnya hadir belum memenuhi panggilan resmi pengadilan.

Tanpa kehadiran mereka, agenda persidangan tidak dapat memasuki pokok perkara secara substansial. Namun, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin SH, menyampaikan bahwa seluruh berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang telah diserahkan dan dinyatakan lengkap.

"Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi lagi," ujar Muhlisin usai persidangan.

Setelah menyelesaikan tahap administrasi, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa (16/12/2025) dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak berperkara. 

Muhlisin kemudian menegaskan secara tegas pentingnya kehadiran semua pihak agar proses tidak terhambat.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, dan kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara ini bukan hanya sengketa hukum biasa, melainkan menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan secara proporsional sesuai koridor hukum. Sidang ini telah menarik perhatian insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, yang melihatnya sebagai soal ruang gerak dan hak kerja jurnalistik.

Sidang lanjutan pada 16 Desember mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian dan klarifikasi dari semua pihak, sehingga perkara dapat mencapai penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Bahri

0 Komentar