Infokasus.id SURABAYA, Jawa Timur – 5 Desember 2025-Dugaan pelantaran laporan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menjadi perhatian tajam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jatim.
Kasus ini semakin memanas setelah penyidik terkait diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Jaksa Agung (Komjak) melalui surat nomor 945.91/SK-FKMS-XII-2025 tanggal 4 Desember 2025, yang menimbulkan pertanyaan soal keterlaksanaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ketua DPW RAJAWALI Jatim Sujatmiko menyampaikan keprihatinan dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi. "Kami melihat dengan khawatir terjadinya pelantaran laporan korupsi, terutama jika tidak didasari alasan hukum yang jelas dan transparan," ujarnya. "Masyarakat telah memberikan kepercayaan untuk mengungkap kebenaran, dan aparat harus memenuhi harapan itu dengan tegas dan adil."
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik berwenang menentukan status laporan setelah pemeriksaan awal – laporan dapat diterlantarkan jika tidak ada indikasi korupsi atau syarat pelaporan tidak terpenuhi (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018). Namun, Sujatmiko menekankan bahwa proses ini harus transparan. "Pelantaran harus diikuti dengan penjelasan yang jelas kepada pelapor dan masyarakat, agar tidak muncul kecurigaan intervensi atau pelarian kebenaran," tegasnya.DPW RAJAWALI Jatim juga menekankan peran Kejagung dan Komjak dalam menindaklanjuti aduan. "Kami menghendaki pengecekan yang objektif dan tuntas terhadap dugaan kesalahan dalam penanganan laporan ini – ini adalah ujian bagi integritas sistem peradilan pidana korupsi di Jawa Timur," kata Sujatmiko.
Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi perkembangan kasus dan tidak terprovokasi informasi tidak jelas sumbernya. "Mari kita pastikan hukum diterapkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan korupsi tidak mendapatkan ruang untuk bertahan," pungkasnya. RAJAWALI Jatim berjanji akan terus melacak dan memberitakan perkembangan kasus ini secara objektif kepada publik.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


0 Komentar