POLRES GOWA LUMPUHKAN PREDATOR ANAK – DIDUGA TERHUBUNG KASUS TIGA ANAK HILANG YANG MENGGEMPARKAN PUBLIK

Infokasus.id GOWA Sulawesi Selatan - Dalam press release di Mapolres Gowa pada Selasa (09/12/2025) yang dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dikungkapkan keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA – predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Makassar.

Kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming Rp5.000, membawanya ke rumah kosong, dan mencabuli. Setelah itu, pelaku mengancam: "Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu" sebelum menurunkan korban jauh dari rumah. Korban ditemukan pamannya dan langsung melaporkan ke polisi.

Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. "Tim gabungan berhasil mengamankan dia, tapi dia melawan dan mencoba kabur – sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya," jelas Kapolres Gowa.

Yang paling tajam: Kapolda mengungkap dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa-Makassar yang sempat menggemparkan. "Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, terutama anak-anak – dan paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam mereka," tegasnya. 

SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, 82 Jo 76E, 80 Ayat 1 Jo 76C UU Perlindungan Anak 2016, serta Pasal 332 KUHP – dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kapolda menutup dengan panggilan bersama: "Tidak ada ruang bagi kejahatan apapun. Bersama-sama kita jaga keamanan Sulsel demi kelancaran pembangunan."

Penutup: Informasi lebih lanjut hubungi Humas Polda Sulawesi Selatan

Restu

 

 

 


0 Komentar