Infokasus.id Pontianak Kalbar- Langkah berani Penyidik Jampidsus Kejagung memanggil "cukong tambang" bauksit Kalbar berinisial AS (Direktur PT Bintang Arwana) pada Kamis (4/12) langsung menjadi lonceng peringatan: penegak hukum mulai menembus tembok keamanan jaringan mafia yang diduga merusak WIUP PT Antam, merugikan negara, dan hancurkan lingkungan Kalbar.
DPP LSM MAUNG menyoroti bahwa panggilan ini bukan sekadar prosedur – melainkan lonceng pertama untuk membongkar rahasia di balik monopoli peredaran bauksit (baik legal maupun ilegal) dan penambangan open pit tanpa aturan yang telah merusak sungai, menghilangkan hutan, dan menimbulkan risiko banjir seperti yang pernah melanda Sumatera.
Ancaman Hukum yang Berat Menanti
Panggilan AS didasarkan pada UU Perubahan UU Kejaksaan 2021 (Pasal 18 ayat 1). Jika dugaan terbukti, dia berpotensi terjerat tiga selubung hukum mematikan:
- UU Pertambangan Mineral 2009 (Pasal 107 ayat 1): 5 tahun penjara + denda Rp5 miliar (pelanggaran izin)
- UU Larangan Monopoli 1999 (Pasal 17): pidana untuk menguasai pasar bauksit
- UU Lingkungan Hidup 2009 (Pasal 116 ayat 1): pidana akibat kerusakan lingkungan tanpa reklamasi
"Jangan Biarkan Kasus Ini Mati di Jalan!"
Ketua Umum DPP MAUNG, Hadysa Prana, menekankan tekanan publik tidak boleh reda. "Kami menyambut positif ini sebagai langkah krusial – tapi proses harus transparan, TANPA INTERVENSI POLITIK atau elitis. Rakyat berhak tahu hubungan AS dengan PT Enggang Jaya Makmur (EJM), total kerugian negara, dan betapa parahnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya."
MAUNG menegaskan akan terus memantau setiap langkah Jampidsus: apakah AS akan diangkat menjadi tersangka, apakah jaringan di baliknya akan terbongkar, dan apakah akan ada reklamasi yang nyata. "Rakyat Kalbar tidak mau cuma lihat panggilan semata – mereka butuh KEADILAN yang nyata, yang memidana pelaku dan memulihkan bumi yang telah dirusak."
Penulis: TIM MAUNG | Publisher: TIM /RED

0 Komentar