Infokasus.id SIDOARJO – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP) membongkar dugaan pelanggaran hukum yang tegas oleh perusahaan leasing/finance: pembuatan Akta Jaminan Fidusia dilakukan tanpa kehadiran langsung konsumen di hadapan notaris, hanya bergantung pada Surat Kuasa yang disiapkan secara sepihak.
Surat Kuasa tersebut adalah dokumen baku standar untuk semua konsumen, disusun tanpa partisipasi mereka. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999, ini termasuk klausula baku yang tegas dilarang – terutama karena memberi kuasa penuh leasing untuk membebankan hak jaminan dan menandatangani akta atas nama konsumen, melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK.
Praktik ini menciptakan konflik kepentingan parah: leasing berperan sebagai pembuat, penerima, dan pelaksana kuasa sekaligus. Hal ini merusak hak konsumen untuk informasi benar, suara yang didengar, dan perlakuan adil seperti yang diatur Pasal 4 UUPK.
Menurut Pasal 18 ayat (3) UUPK, klausula baku yang dilarang batal demi hukum. Sehingga, seluruh tindakan berdasar surat kuasa itu – termasuk Sertifikat Jaminan Fidusia – berpotensi tidak sah dan cacat hukum total.
"Kita tidak boleh biarkan praktik semacam ini berlanjut. Otoritas harus bertindak cepat, dan leasing harus segera mematuhi UUPK – bisnis harus transparan, adil, dan menghormati hak konsumen," tegas Bramada, Ketua Harian YALPK GROUP.
YALPK GROUP akan terus mengawasi dan mengambil langkah hukum tegas apabila pelanggaran tetap berlanjut.
(Redho)

0 Komentar