Infokasus.id PONTIANAK, 29 JANUARI 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengungkapkan kekecewaan mendalam karena penanganan kasus peredaran oli palsu Kalbar yang sempat disoroti Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan kini terhenti di tahap P19, dengan berkas dikembalikan ke penyidik dan belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Analisis hukum LSM MAUNG menunjukkan kasus ini melanggar sejumlah peraturan keras:
UU Perlindungan Konsumen (No.8/1999): Ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
UU Merek dan Indikasi Geografis (No.20/2016): Ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
UU Perdagangan (No.7/2014): Ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Kerangka hukum jelas, tapi penerapannya lemah. Barang bukti dan saksi ada, tapi proses terjebak – ada kendala yang tidak terungkap," tegas Syarif Achmad, Pembina DPP LSM MAUNG, Kamis (29/01/26).
LSM MAUNG secara tegas mendesak Komisi Nasional Polri (Kompolnas) untuk mengawasi proses penyidikan agar berjalan transparan dan bebas intervensi. "Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat berhak dapat kepastian hukum, terutama mereka yang kendaraannya rusak atau berisiko kecelakaan akibat oli palsu," sambungnya.Organisasi ini juga menuntut penyidik segera melengkapi berkas hingga tahap P21 agar dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tidak akan tinggal diam jika penanganan terus kendor. Masyarakat menunggu tindakan tegas, bukan janji kosong," tandas Syarif Achmad.
Kasus oli palsu Kalbar dinilai sebagai ujian nyata komitmen negara dalam melindungi konsumen, dan LSM MAUNG akan terus mengawal proses hingga keadilan tercapai.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


0 Komentar