Infokasus.id Pontianak, Kalbar ,13 Februari 2026-Divisi Hukum MAUNG melakukan analisis mendalam terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait perayaan Tahun Baru Masehi 2026 dan Tahun Baru Imlek 2577. Kebijakan yang memperbolehkan pesta kembang api terpusat di Jalan Gajah Mada untuk Imlek, sementara melarangnya secara umum saat Tahun Baru Masehi, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi hukum dan keadilan.
Divisi Hukum MAUNG menyoroti bahwa kebijakan ini perlu ditinjau berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, yang mencakup:
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum
- Pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbaharui.
Pertanyaan kunci yang diajukan oleh Divisi Hukum MAUNG meliputi:
1. Diskriminasi Kebijakan: Apakah ada dasar hukum yang kuat untuk membedakan perlakuan terhadap perayaan Tahun Baru Masehi dan Imlek?
2. Transparansi Alasan: Mengapa alasan larangan kembang api pada Tahun Baru Masehi tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
3. Evaluasi Risiko: Apakah analisis risiko yang dilakukan menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua perayaan yang membenarkan perbedaan kebijakan?
4. Penegakan Hukum yang Adil: Bagaimana Pemkot Pontianak memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap pelanggaran larangan kembang api di kedua perayaan?
5. Standar Perizinan: Apakah standar perizinan yang sama diterapkan untuk pesta kembang api Imlek seperti yang seharusnya diterapkan pada Tahun Baru Masehi?
6. Solusi Alternatif: Mengapa Pemkot Pontianak tidak mencari solusi alternatif yang aman dan sesuai hukum untuk kedua perayaan, seperti zona khusus atau edukasi publik?
Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan SH M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC, menyatakan, "Kebijakan ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai dasar hukum dan alasan di balik perbedaan kebijakan ini."
Lebih lanjut, Iwan Gunawan menekankan pentingnya evaluasi hukum dan klarifikasi terbuka dari Pemkot Pontianak. "Kami mendorong Pemkot Pontianak untuk segera mengklarifikasi poin-poin yang menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk menyampaikan secara terbuka analisis risiko yang dilakukan dan dasar hukum yang menjadi acuan pada masing-masing perayaan," tambahnya.
Divisi Hukum MAUNG juga menyoroti bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan konsisten. "Jika ditemukan ada pelanggaran pada perayaan Imlek di luar area yang diizinkan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sama seperti yang seharusnya diterapkan jika ada pelanggaran pada Tahun Baru Masehi," tegas Iwan Gunawan.
Kebijakan pesta kembang api di Pontianak ini menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan ketertiban umum, tradisi, dan keadilan hukum. Divisi Hukum MAUNG menyerukan agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada hukum yang kuat, alasan yang jelas, dan penerapan yang konsisten, untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga keadilan.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG

0 Komentar