DITEMUKAN 1,1 KG SABU DI PANGKALPINANG, IRT DIAMANKAN

Infokasus.id Pangkalpinang,28 Februari, 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kontrakan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (27/2) malam. Operasi tersebut mengarah pada penyitaan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu dan penahanan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28 tahun) sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran zat adiktif berbahaya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

"Operasi ini didasarkan pada intelijen yang akurat dan laporan masyarakat yang sangat berharga. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat lokal, tim khusus menemukan paket sabu berukuran besar yang disembunyikan di bawah meja, terbungkus plastik kuning emas bertuliskan Guanyinwang," ujar Agus dalam konferensi pers singkat.

Tersangka mengakui secara penuh penguasaan atas barang bukti yang diamankan. Petugas juga menyita bukti pendukung berupa plastik bening bertuliskan 666 dan perangkat komunikasi berupa satu unit handphone yang diperkirakan digunakan dalam aktivitas peredaran.

"Kita tidak hanya menangkap pelaku langsung, tetapi sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang mendasari peredaran ini. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum, dan tersangka akan dituntut secara maksimal," tegas Agus.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah berada di bawah pengawasan Mapolda Bangka Belitung untuk tahap penyidikan dan pembuatan berkas perkara.

Nyimas Yeni Lestari 

0 Komentar