Infokasus.id PANGKALPINANG, 17 FEBRUARI 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bangka Belitung melakukan penggerebekan tegas terhadap sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Aksi tersebut mengakibatkan dua orang pemuda berinisial RP (21), warga Air Itam Pangkalpinang, dan EC (22), warga Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi, penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/2/2026) malam itu mengantarkan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan.
"Kami menyita total 47 plastik klip berisi sabu – 1 klip sedang dan 46 klip kecil – dengan berat bruto mencapai 14,88 gram," ujarnya pada Selasa (17/2/2026) siang.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat dan barang pendukung yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 tas warna kuning hijau, dan 2 unit handphone.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan keresahan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan lokasi target, petugas segera melakukan tindakan penggerebekan yang disaksikan Wakil RT setempat."Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Agus.
Dua pemuda tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian disubsidi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kombes Pol Agus Sugiyarso juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada masyarakat atas kontribusi aktifnya dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. "Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Babel untuk membersihkan negeri Serumpun Sebalai dari jerat narkotika, dan kami akan terus menggencarkan operasi guna menangkap setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar