Infokasus.id Bangka Belitung – Pengembangan kasus pengoplosan gas LPG ilegal di Kabupaten Bangka terus bergulir. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menyegel dua pangkalan gas yang diduga terkait dengan jaringan pengoplosan yang sebelumnya diungkap.
"Sebagai hasil pengembangan kasus pengoplosan gas, Tim Indagsi Polda Babel telah menyegel dua pangkalan gas," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (12/2/2026).
Kedua pangkalan gas yang disegel tersebut berlokasi di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026), sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersangka Fa alias Ijal pada 6 Februari lalu.
"Penyegelan ini terkait dengan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kilogram yang diperoleh oleh tersangka Fa alias Ijal," jelas Agus.
Polda Babel terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat. Tim Indagsi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengoplos gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Bangka.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Ini adalah komitmen Polda Babel dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas, apalagi menjelang Imlek dan Ramadan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kg subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026), dan mengamankan ratusan tabung gas serta dua orang, yaitu Fa alias Ijal (pemilik) dan S alias Man (pekerja). Fa alias Ijal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar