Indokasus.id Soppeng,Sulawesi Selatan – Dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng menjalin kemitraan strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bone. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung khidmat pada Rabu (12/2/2026) di Kantor Kemenag Soppeng, menandai komitmen bersama untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara komprehensif.
Kepala Kantor Kemenag Soppeng, H. Afdal, S.Ag., M.M., bersama Kepala Bapas Kelas II Bone, Nurmia, Amd.Ip., S.H., M.H., secara resmi menandatangani dokumen MoU, yang menjadi landasan kolaborasi dalam mengarusutamakan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KUHP baru ini merepresentasikan reformasi fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, dengan fokus pada pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para pelaku pelanggaran hukum.
H. Afdal, S.Ag., M.M., menegaskan bahwa sinergi antara Kemenag Soppeng dan Bapas Kelas II Bone akan menjadi katalisator dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi KUHP baru di tengah masyarakat."Kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam memberikan pembinaan spiritual dan pendampingan psikososial kepada individu-individu yang berhadapan dengan hukum, sejalan dengan semangat pembaruan yang terkandung dalam KUHP," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kemenag Soppeng dan Bapas Kelas II Bone akan menyelenggarakan program-program pembinaan yang inovatif, edukatif, dan berlandaskan pada nilai-nilai agama serta norma hukum yang berlaku. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan ekosistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Red


0 Komentar