"Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Bawa Ribuan Butir Ektasi"

Infokasus.id PANGKALPINANG - Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena menyimpan ribuan butir ektasi dan jenis narkoba lainnya. Pelaku warga Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang ini ditangkap pada Kamis (19/2/2026) di Gang Kapuk Selindung Baru, Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi pada Jumat (20/2/26) siang:

"Kami amankan total 1.498 butir ektasi dan 7 bungkus happy water merk Superman warna biru hitam. Barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda: kontrakannya dan rumah di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam."

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penggeledahan mendalam. Setelah diamankan, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti dan langsung digiring ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

PELAKU AKAN DIJERAT PASAL BERAT

Pelaku menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang dan bersama-sama jaga anak-anak dari bahaya narkoba," tegas Agus.

Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar