PERNYATAAN RESMI: PROF SUTAN NASOMAL DAN MASYARAKAT DUNIA MENGUTUK PENGGUNAAN SENJATA TEROBARIK DAN TERMAL OLEH ISRAEL

Infokasus.id Jakarta, 19 Februari 2026 – Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional sekaligus pemerhati hak asasi manusia, mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan senjata termobarik dan termal oleh Israel terhadap rakyat Palestina di wilayah Gaza. Pernyataan ini disampaikan melalui komunikasi seluler kepada redaksi media massa nasional dan internasional dari kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia.

Dalam pernyataannya, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa penggunaan senjata jenis ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. "Berdasarkan laporan investigasi yang telah dipublikasikan, senjata tersebut mampu menghasilkan suhu hingga 3500 derajat Celcius, yang mengakibatkan korban tidak dapat ditemukan dalam bentuk apapun," ujarnya.

Laporan investigasi yang disiarkan oleh Al Jazeera dalam program The Rest of the Story pada tanggal 9 Februari 2026, dan dikonfirmasi oleh The Times of India pada tanggal 16 Februari 2026, mencatat bahwa sebanyak 2.842 warga sipil Gaza telah menjadi korban tewas dengan kondisi "tanpa jasad" akibat serangan menggunakan senjata tersebut.

Prof Sutan juga mengajak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Jenderal Haji Prabowo Subianto untuk mengambil langkah konkrit dalam menyikapi situasi ini. "Kita perlu mempersiapkan kapasitas pertahanan nasional dengan baik, termasuk penggunaan peralatan yang sesuai standar internasional, sekaligus terus berperan aktif dalam upaya diplomasi untuk mendukung perdamaian di kawasan Palestina," jelasnya.

Menurutnya, upaya perundingan yang tengah berlangsung untuk mencegah perluasan konflik bahkan hingga tingkat perang nuklir menghadapi tantangan serius mengingat dinamika situasi yang terus berkembang. "Kita mendesak seluruh pemimpin dunia untuk bersama-sama menekan agar penggunaan senjata yang menyebabkan kerusakan masif ini segera dihentikan, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional," tambahnya.

Pernyataan ini telah mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat internasional yang mendukung upaya penegakan keadilan dan perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Narasumber:

Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional dan Pemerhati Hak Asasi Manusia

Kontak Humas:

Partai Koalisi Rakyat Indonesia

Email: humas@pkri.or.id

Nomor Kontak: [tidak dapat dipublikasikan sesuai pedoman keamanan]

0 Komentar