Infokasus.id Bangka Belitung – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik ilegal peleburan pasir timah di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Selasa (10/2/2026) sore.
Penggerebekan ini membuahkan penangkapan seorang pekerja dan penyitaan barang bukti berupa 12 keping balok timah siap jual dengan berat sekitar 300 kilogram, beserta peralatan peleburan.
"Benar, tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menggerebek sebuah gudang yang diduga melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah," tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, di Mapolda, Kamis (12/2/2026).
Dari keterangan pekerja yang diamankan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik gudang ilegal tersebut, yaitu MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa, Kabupaten Bangka. Tim kemudian bergerak cepat menangkap MJ, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka MJ alias W alias Jepang telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif," terang Agus.Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pasir timah yang diolah secara ilegal di gudang tersebut diperoleh dari aktivitas penambangan di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun karena melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin yang sah," pungkas Agus. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar