Infokasus.id PEMALI, KABUPATEN BANGKA - Insiden tragis tambang Pondi yang menewaskan 7 orang memasuki babak penegakan hukum yang lebih mendalam. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan dua tersangka baru, menambah tiga pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH, memberikan konfirmasi tegas pada Sabtu (21/2/2026) pagi:
"HT alias At (39) sebagai Direktur Utama, dan MN alias Ni (62) sebagai Penanggung Jawab Operasi dari CV Tiga Saudara telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan kini berada di bawah penahanan Rutan Mapolda."
Penetapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini merupakan wujud komitmen penuh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan publik.
3 TERSANGKA PERTAMA DIAMANKAN USAI 16 SAKSI DIPERIKSA
Pada Jumat (6/2/2026), Kapolda Viktor T. Sihombing mengumumkan penetapan tiga tersangka pertama. Kasus dipisahkan menjadi dua bagian krusial: aktivitas penambangan yang menyebabkan korban jiwa, dan praktik penambangan timah ilegal. Tersangka pertama merupakan pemilik, pemodal, dan kolektor timah yang terkait langsung dengan kematian para pekerja.
Penyidik telah menyita barang bukti penting meliputi: 1 unit excavator, 2 alat berat yang diduga tertimbun, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta dokumen-dokumen relevan yang kini diamankan sebagai bahan pembuktian hukum.nsiden tragis tambang Pondi yang menewaskan 7 orang memasuki babak penegakan hukum yang lebih mendalam. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan dua tersangka baru, menambah tiga pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH, memberikan konfirmasi tegas pada Sabtu (21/2/2026) pagi:
"HT alias At (39) sebagai Direktur Utama, dan MN alias Ni (62) sebagai Penanggung Jawab Operasi dari CV Tiga Saudara telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan kini berada di bawah penahanan Rutan Mapolda."
Penetapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini merupakan wujud komitmen penuh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan publik.
3 TERSANGKA PERTAMA DIAMANKAN USAI 16 SAKSI DIPERIKSA
Pada Jumat (6/2/2026), Kapolda Viktor T. Sihombing mengumumkan penetapan tiga tersangka pertama. Kasus dipisahkan menjadi dua bagian krusial: aktivitas penambangan yang menyebabkan korban jiwa, dan praktik penambangan timah ilegal. Tersangka pertama merupakan pemilik, pemodal, dan kolektor timah yang terkait langsung dengan kematian para pekerja.
Penyidik telah menyita barang bukti penting meliputi: 1 unit excavator, 2 alat berat yang diduga tertimbun, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta dokumen-dokumen relevan yang kini diamankan sebagai bahan pembuktian hukum.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar