POLDA BABEL TANGKAP MUNCIKARI PROSTITUSI ONLINE

Infokasus.id PANGKALPINANG, 23 FEBRUARI 2026 – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang mengincar korban melalui platform WhatsApp di Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial IA (21 tahun), warga asli Pangkalpinang yang diduga bertindak sebagai muncikari, berhasil diamankan bersama dua korban serta sejumlah barang bukti terkait.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin siang di Mapolda Babel. "Pelaku berperan sebagai penyedia jasa kencan online yang sesungguhnya menyembunyikan praktik eksploitasi seksual. Kami menangkapnya secara mendadak di lobi sebuah penginapan di Pangkalpinang pada malam Sabtu (21/2)," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di dalam aplikasi perpesanan. Tim penyidik berhasil melacak nomor WhatsApp yang digunakan pelaku untuk memasarkan jasa tersebut, hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya.

"Hasil interogasi, IA mengaku telah melakukan eksploitasi terhadap kedua korban dengan tarif keseluruhan 3 juta rupiah per korban termasuk biaya akomodasi. Dari setiap transaksi, pelaku meraih keuntungan antara 150 ribu hingga 200 ribu rupiah, sementara korban masing-masing mendapatkan 1,3 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan pemesan," ungkap Agus.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai dan handphone yang digunakan sebagai alat pelaksanaan kejahatan. Saat ini, IA beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang dengan modus rekrutmen untuk praktik prostitusi.

Nyimas yeni lestari

0 Komentar