Infokasus.id SUNGAILIAT, 23 FEBRUARI 2026 – Kepolisian Resor Bangka mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026. Penyelidikan yang dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti terkait.
Kasat Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengkonfirmasi, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan barang di Kantor Golkar Simpang Telkom, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. "Kami telah berhasil mengamankan diduga pelaku dengan inisial DP alias DJ (38 tahun) yang kini sedang dalam pengawasan," ujarnya pada Senin sore.
Dalam aksi penangkapan tersebut, petugas memastikan pengamanan barang bukti berupa satu unit televisi Toshiba warna hitam dan satu unit mesin outdoor AC merk Sharp warna putih yang telah rusak.
Tersangka dan bukti barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Nyimas yeni lestari

0 Komentar