Infokasus.id BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali membuktikan profesionalitasnya dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Belinyu. Seorang pemuda berinisial F (21) berhasil diamankan petugas pada dini hari Sabtu (21/2/2026), bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan dilakukan sekitar jam 01.30 WIB di rumah berlokasi Jalan A Yani, Kampung Sunda, Desa Bukit Ketok,” jelas IPTU Budi Prasetyo, pihak yang menangani kasus tersebut.
Penangkapan bermula dari tindakan kepolisian yang dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba mengumpulkan informasi terkait aktivitas terduga pelaku. Setelah F berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan 22 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,78 gram, 1 plastik klip sedang, 11 sedotan bergaris hijau, 10 sedotan bergaris merah muda, satu telepon genggam Vivo biru, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam,” terang IPTU Budi Prasetyo.Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perbuatan F diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf A KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut.
Nyimas yeni lestari


0 Komentar