Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan , 22 FEBRUARI 2026 – Pada malam hari Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 22.30 WITA, terjadi peristiwa kematian dengan mekanisme gantung diri di Dusun Assorajang, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng. Korban adalah seorang perempuan berusia 24 tahun (inisial H.Y.), warga tetap wilayah tersebut.
KETERANGAN KRONOLOGIS DAN PENEMUAN
Peristiwa pertama kali diperoleh melalui informasi dari anak korban yang berada di luar daerah, yang memberikan pemberitahuan kepada ayah korban (inisial S) mengenai dugaan niat bunuh diri yang akan dilakukan oleh korban. Setelah menerima informasi tersebut, saksi melakukan pemeriksaan ke bagian atas rumah dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa, dengan tubuh tergantung menggunakan seutas tali nilon yang terpasang di depan kamar tidur korban. Saksi segera mengajak warga sekitar untuk memberikan bantuan awal dan melaporkan kejadian ke Polsek Donri-Donri.
Berdasarkan keterangan keluarga terkait, sebelum kejadian, korban telah melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan seorang individu laki-laki yang memiliki hubungan dekat dengannya.
TINDAK LANJUT OPERASIONAL PAMAPTA
Pada pukul 23.00 WITA, personel Polsek Donri-Donri dipimpin oleh Kapolsek Donri-Donri IPTU Asdar, bersama Kasat Pamapta IPDA Ibrahim, petugas piket fungsi, dan Tim Investigasi Forensik (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng, tiba di lokasi kejadian untuk melaksanakan serangkaian tindakan penanganan sesuai protokol.
Langkah-langkah yang dilaksanakan secara terstruktur meliputi:
1. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Pemetaan lokasi, dokumentasi secara fotografis dan vidio grafis, serta identifikasi elemen-elemen terkait kejadian.
2. Pencatatan Keterangan: Pendaftaran dan pencatatan keterangan secara sistematis dari saksi-saksi (termasuk keluarga korban dan warga yang memberikan bantuan awal).
3. Pemeriksaan Luar Jenazah: Dilakukan bersama petugas medis Puskesmas Tajuncu, dengan hasil menunjukkan adanya luka jeratan pada regio leher yang sesuai dengan karakteristik simpul dan lilitan tali yang digunakan. Tidak ditemukan tanda-tanda trauma atau kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa: seutas tali nilon yang digunakan sebagai alat bantu tindakan, serta pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, dengan prosedur pengemasan dan pendaftaran yang sesuai standar keilmuan forensik.KETERANGAN PIHAK KELUARGA
Pihak keluarga korban telah menyampaikan kesediaan untuk menerima kejadian ini sebagai musibah yang tidak terduga dan mengucapkan ikhlas atas kepergian almarhumah. Keluarga telah membuat Surat Pernyataan Resmi (SPR) yang ditandatangani bersama Kepala Desa Labokong dan aparat desa terkait, dengan isi penolakan terhadap pelaksanaan autopsi pada jenazah korban. SPR tersebut telah dicatat dan disimpan sebagai bagian dari berkas perkara.
PERNYATAAN KAPOLRES SOPPENG
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan belasungkawa resmi kepada keluarga korban:
“Kami sebagai institusi kepolisian turut merasakan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Penanganan yang dilakukan oleh personel Polsek Donri-Donri telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan fokus pada kecepatan tanggap, akurasi data, dan profesionalisme dalam setiap tahapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang telah terkumpul, tidak ditemukan indikasi adanya unsur kekerasan atau faktor eksternal yang menyebabkan kematian korban.”
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis individu di lingkungan keluarga dan komunitas:
“Kesehatan mental adalah bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi, mengenali tanda-tanda bahaya pada diri sendiri atau orang lain, dan segera mencari bantuan dari tenaga profesional atau pihak berwenang jika menghadapi kesulitan pribadi. Kolaborasi antara keluarga, komunitas, dan institusi akan menjadi fondasi kuat dalam mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.”
STATUS TERKINI
Situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan berjalan aman serta kondusif. Jenazah almarhumah telah diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 01.30 WITA hari Minggu (22/02/2026) untuk dilakukan proses pemakaman sesuai dengan adat istiadat dan keyakinan keluarga. Berkas perkara telah didaftarkan dengan nomor registrasi 12/SP/2026/Polsek.DDR dan akan terus dipantau perkembangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Humas Polres Soppeng


0 Komentar