TANPA SATNARKOBA, HUMAS POLRES PELABUHAN MAKASSAR KLARIFIKASI - BAP DAN DPO JADI SOROTAN

Infokasus.id Makassar,Sulawesi Selatan 04-02-2026 - Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar semakin memanas seiring perbedaan tajam keterangan antara kuasa hukum tersangka dan pihak kepolisian. Humas Polres Pelabuhan terpaksa mengeluarkan klarifikasi resmi setelah tim hukum Tompo alias Cikal (CK) mengangkat tuduhan soal ketidaksesuaian prosedur pembuatan BAP, status DPO, dan dugaan rekayasa konstruksi perkara.

"BAP TANDATANGANI – KLAIM 5-10 PERTANYAAN TIDAK SESUAI FAKTA"

Kontroversi pecah setelah Dr. Kurniawan, S.H., M.H., kuasa hukum CK, menyatakan bahwa kliennya hanya menjawab 5 hingga 10 pertanyaan saat pemeriksaan pada 25 Desember 2025, namun berkas yang diteruskan ke kejaksaan mencantumkan 44 pertanyaan. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima panggilan untuk pemeriksaan tambahan dan menganggap ada manipulasi pada substansi BAP.

Humas Polres Pelabuhan Makassar, AIPDA Adil – bersama Kasubsipidm IPDA Nuraeni – membantah tegas tuduhan tersebut. "Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, seluruh 44 pertanyaan diajukan dengan didampingi kuasa hukum, dan BAP ditandatangani oleh kedua pihak. Tidak ada kesalahan dalam proses ini," tandasnya.

Terhadap pengembalian berkas perkara (P-19), AIPDA Adil menegaskan bahwa langkah itu hanya untuk melengkapi administrasi, bukan untuk mengulang pemeriksaan. "Keterangan tersangka sudah dinilai cukup oleh penyidik," jelasnya.

STATUS DPO KC DAN DUGAAN REKAYASA PERAN MENJADI TITIK PANAS

Kuasa hukum CK juga mengemukakan bahwa kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilampirkan dan menilai penetapan tersangka hanya berdasarkan penunjukan pihak lain. Hal ini dinilai sebagai potensi rekayasa peran yang perlu diuji secara hukum.

AIPDA Adil menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang memenuhi syarat. "Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, dan obat-obatan sesuai dengan berkas penyidikan," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka lain, KC, saat ini berstatus DPO dan masih dalam proses pengejaran. "Berdasarkan BAP yang ada, hanya terdapat dua nama tersangka, yaitu CK dan KC," katanya.

ABSENNYA SATRESNARKOBA DIKRITIK – HUMAS TERBUKA TERHADAP PROSES HUKUM

Kehadiran Humas sebagai pihak klarifikasi tanpa didampingi penyidik dari Satresnarkoba menuai kritik dari tim kuasa hukum. Mereka menyatakan hal ini menghambat pemahaman substansi teknis penyidikan yang menjadi inti permasalahan.

AIPDA Adil mengakui kekurangan tersebut dan menyatakan pihaknya siap menerima segala bentuk persahabutan hukum. "Kami terbuka jika kuasa hukum ingin mengajukan pengaduan ke Propam atau praperadilan – itu adalah hak yang sah," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum CK mengkonfirmasi telah memulai persiapan untuk mengajukan praperadilan dan mengumpulkan bukti tambahan untuk pengaduan ke institusi terkait. Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam tahap koordinasi antara penyidik dan kejaksaan, dengan publik menanti kebenaran yang akan terungkap melalui proses hukum dan pengawasan internal.

(R3)

0 Komentar