TERKUAK! TAMBANG GALIAN C DI SOPPENG BERANI BEROPERASI TANPA IZIN - NEGARA DIRAGUKAN, MASYARAKAT DIINDAH!

Infokasus.id , Soppeng, Sulawesi Selatan, 25 Februari 2026-DUGAAN KEDARURATAN HUKUM DAN LINGKUNGAN YANG MENYALA! Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, TERBONGKAR SECARA TERBUKA BEROPERASI TANPA IZIN RESMI SEKALI KALI – menginjak-injak segala ketentuan perundang-undangan dengan seenaknya dan seolah-olah tidak ada hukum di negeri ini! Alat berat merajalela menggerus tanah, kendaraan dump truck bolak-balik mengangkut material hasil tambang tanpa kontrol apapun – namun pihak pengelola TIDAK BISA MEMPERLIHATKAN SATU PUN DOKUMEN PERIZINAN YANG SAH!

Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengeluarkan pernyataan yang menusuk ke akar masalah:

"INI ADALAH KEKERASAN HUKUM TERHADAP NEGARA DAN MASYARAKAT YANG TIDAK BISA DIMAFFATKAN! Tidak ada alasan, tidak ada maaf, tidak ada kelonggaran bagi siapa pun yang berani menjalankan tambang tanpa izin – ini adalah tindakan PREMEDITASI yang sengaja merugikan keuangan daerah dan membahayakan nyawa serta kehidupan orang banyak!"

Menurut Alfred, setiap usaha galian C HARUS SECARA TUNTAS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi hingga tuntas, serta menyusun dan menjalankan analisis dampak lingkungan hidup yang komprehensif – SEBELUM SEKALI KALI MENYENTUH SATU BATU PUN DI WILAYAH TERSEBUT!

"Negara dirampok habis-habisan dari pendapatan yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur bagi rakyat! Sementara itu, masyarakat sekitar DIPAKSA MENJADI KORBAN – menghadapi ancaman tanah longsor yang bisa menenggelamkan desa, pencemaran sumber air minum yang bisa menyebabkan penyakit, hingga kerusakan ekosistem yang tidak bisa diperbaiki lagi! INI ADALAH BENTUK KEZALIMAN TERBUKA YANG HARUS DIHENTIKAN SEKARANG JUGA!" tegasnya dengan nada penuh kemarahan pada hari Rabu (25/2).

Alfred menekankan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah TIDAK BOLEH, TIDAK PERNAH, DAN TIDAK AKAN DIIZINKAN MENUTUP MATA terhadap kasus yang memalukan ini. Mereka memiliki kewajiban SAKSI NEGARA untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan tegas tanpa jeda waktu sekalipun.

"CEK SEGERA! VERIFIKASI SETIAP SUDUT LOKASI! Jika terbukti tidak memiliki izin sama sekali – MATIKAN SEGERA SEMUA OPERASI, KUNCI LOKASI, SERAHKAN PARA PELAKU BESERTA SEMUA ALAT DAN SARANA PERDAGANGANNYA KE BADAN HUKUM! PROSES SAMPAI KE AKHIR DENGAN TANPA AMPUN! Kepastian hukum tidak bisa dipermainkan seperti mainan anak-anak, wibawa pemerintah tidak bisa dipermalukan dengan seenaknya!" jeritnya dengan semangat yang membara.

Berdasarkan peraturan yang mengikat dan tidak bisa ditawar-tawar, usaha pertambangan galian C wajib memenuhi semua syarat tanpa ada satu pun pengecualian: izin resmi yang sah dari instansi berwenang, analisis dampak lingkungan yang telah disetujui dan dilaksanakan, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah yang tepat waktu dan sesuai dengan besarnya hasil tambang. Tanpa kelengkapan tersebut, para pelaku berpotensi menghadapi tuntutan pidana yang berat hingga penjara dan sanksi administrasi yang mengerikan hingga pembekuan seluruh aset mereka!

HINGGA SAAT INI, Pihak pengelola tambang tetap membeku diam dan tidak berani memberikan penjelasan apapun atas aksi ilegal mereka. Pemerintah daerah Soppeng dan aparat terkait juga MEMILIKI KEBIASAAN TIDAK MENANGGAPI KESALAHAN YANG TERJADI – seolah-olah buta dan tuli terhadap aktivitas ilegal yang terus merusak wilayah dan merugikan rakyat mereka!

Tim red

0 Komentar