Infokasus.id Gowa,Sulawesi Selatan , 8 Februari Apakah Anda mendukung agar pihak berwenang segera membentuk tim khusus untuk mengawasi transaksi barang haram di platform media sosial di wilayah Gowa?2026 ,Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Gowa di Kecamatan Somba Opu pada Sabtu (7/2/2026) bukan sekadar pencapaian operasional, melainkan pukulan telak yang membongkar fakta pahit: peredaran sabu di wilayah ini telah menjadi bisnis berulang yang menyelinap melalui celah sistem, bahkan menjerat anak muda dan beroperasi bebas di ruang digital.
Dua terduga, AZ (17) anak di bawah umur yang pernah diamankan kasus serupa pada 2025 ,dan AM (24), berhasil diamankan di Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita bukti yang tak bisa dinafikan: dua sachet kristal bening diduga sabu (±1,30 gram), timbangan elektrik, dan alat-alat yang menunjukkan aktivitas yang terorganisir, bukan sekadar penggunaan sesaat.
Fakta bahwa AZ target operasi lama yang sudah masuk radar aparat, kembali terjaring dalam kasus yang sama menjadi pertanyaan menusuk: Mengapa pelaku berulang masih bisa bebas berkeliaran dan menjalankan aktivitas ilegal di lingkungan yang sama? Apakah sistem pembinaan dan pengawasan kita telah gagal melindungi generasi muda dari jeratan narkotika?
Lebih mengkhawatirkan, kasus ini mengonfirmasi pergeseran pola kejahatan yang semakin mengancam. Dari hasil interogasi, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring di Instagram dengan akun bernama “LOGAN HEIGT”. Ini adalah sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan: sementara patroli konvensional terus dilakukan, transaksi narkotika berlangsung leluasa di dunia maya, nyaris tanpa hambatan dan pengawasan yang memadai.
Pembukaan kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat yang lebih dulu merasakan ancaman di kawasan Jalan Dg Tata Lama Tanggul Mallengkeri Raya. Namun, hal ini juga mencerminkan kegagalan sistem pengawasan yang telah terlalu lama mengabaikan tanda-tanda bahaya, hingga warga menjadi yang paling depan merasakan keprihatinan sebelum aparat mengambil tindakan.Keterlibatan anak di bawah umur dalam rantai peredaran bukan hanya masalah hukum, melainkan krisis kemanusiaan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh. Tanpa langkah komprehensif dari semua pihak, kasus serupa hanya akan terus berulang , berganti nama, berganti lokasi, namun jaringan pemasok tetap aman berlindung di balik layar digital dan celah kelemahan sistem. Saat ini, kedua terduga telah ditempatkan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konfirmasi langsung usai penangkapan, Iptu Firman, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Gowa, mengeluarkan pernyataan tegas tentang komitmen penegakan hukum:
“Kami bersama seluruh personel akan berjuang maksimal untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Gowa. Ini bukan hanya tugas profesional, melainkan kewajiban kita untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.
Namun, publik tidak lagi puas dengan janji semata. Pengusutan menyeluruh hingga ke akar jaringan pemasok, termasuk penelusuran tuntas terhadap akun media sosial yang terlibat, menjadi ujian nyata bagi penegak hukum: apakah mereka mampu memutus mata rantai yang telah merusak banyak nyawa, atau hanya akan berhenti menangkap pelaku paling bawah yang tak lebih dari korban sekaligus pelaku kecil dalam jaringan yang lebih besar?(R3)


0 Komentar