Infokasus.id Tanggal: 05 Februari 2026- Sambas, Kalimantan Barat Atas Nama Keadilan, Pemprov Kalbar Harus Menanggung Dampak Lingkungan dan Warisan Sejarah yang Terkorupsi Proyek Mangkrak
Proyek Waterfront Sambas yang kini terlantar bukan sekadar masalah pembangunan yang gagal – melainkan kasus hukum yang menuntut pertanggungjawaban tegas. Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengangkat suara keras, menyatakan bahwa kondisi proyek yang berdampak merusak lingkungan serta mengancam warisan sejarah Keraton Sambas harus segera mendapatkan jawaban hukum yang jelas.
Dari sisi normatif hukum, pemerintah provinsi Kalimantan Barat tidak dapat lepas tangan dari konsekuensi tindakannya. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menetapkan bahwa Pemprov Kalbar bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya – termasuk perencanaan dan pelaksanaan awal proyek ini. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengikat setiap pelaku kegiatan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Landasan konstitusional juga menguatkan tuntutan ini. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin prinsip keadilan dan akuntabilitas yang tidak mengenal kedudukan – tidak ada pihak yang boleh lolos dari konsekuensi tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.
"Ini bukan soal proyek yang terbengkalai belaka. Ini adalah masalah integritas tata kelola negara yang harus ditegakkan dengan segala daya. Pemprov Kalbar tidak berhak memindahkan beban kegagalan ini ke pundak Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat mereka yang memiliki wewenang mutlak pada tahap awal perencanaan dan pelaksanaan. Jangan biarkan Sambas menjadi ladang uji coba proyek tanpa visi keberlanjutan – hal ini akan menjadi stigma buruk yang menghancurkan kepercayaan publik dan mencoreng wajah hukum negara," tegas Hadysa Prana, Ketua Umum MAUNG pada konferensi pers hari Kamis (05/02/2026).
MAUNG mendesak tiga langkah konkret yang tidak dapat ditunda: penganggaran ulang dengan transparansi mutlak, audit hukum dan teknis menyeluruh yang melibatkan pihak independen, serta pemulihan menyeluruh lingkungan dan situs warisan sejarah di sekitar kompleks Keraton Sambas. Tanpa tindakan nyata yang mengakar pada prinsip hukum, proyek ini hanya akan menjadi monumen abadi bagi kegagalan tata kelola yang mengorbankan kepentingan rakyat dan nilai-nilai luhur bangsa.
"Kami akan mengawal setiap tahapan proses ini dengan penuh ketelitian hingga keadilan hukum tercapai dan pemulihan dampak negatif dilakukan secara maksimal. Pembangunan yang benar harus berakar pada rasa tanggung jawab dan kepatuhan mutlak terhadap peraturan – bukan sekadar mengejar target atau meninggalkan jejak kerusakan bagi generasi mendatang," pungkas ketua nomor satu di DPP MAUNG.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG

0 Komentar