Kuasa Hukum Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menyatakan lahan Sipulak I dan Sipulak II merupakan milik ulayat keluarga sejak abad ke-7 dan tidak pernah dijual. Namun, perusahaan diklaim telah menguasainya sejak 2010 dan mensertifikatkannya melalui BPN Humbang Hasundutan.
Penggugat meminta hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 cacat hukum serta dicoret.
Pihak keluarga menolak mediasi luar pengadilan yang diusulkan pemerintah kabupaten, karena diduga memihak dan perkara sudah masuk persidangan yang dijadwalkan 4 Maret 2026. Mereka juga mengaku tertekan akibat oknum kepolisian bersenjata di lapangan.
Permohonan perlindungan hukum telah disampaikan kepada Presiden RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI. Selain itu, pihak diduga akan melakukan pembukaan portal pada 27 Februari 2026 dengan didampingi Polres Humbang, Satpol PP, dan Brimob.
"Jika ada intimidasi, kami akan segera mengadu ke instansi terkait," tegas Beringin.
HUBUNGI: Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.
PERKARA: 21/PDT.G/2026/PN.TRT
SIDANG: 4 Maret 2026 – PN Tarutung
Tim


0 Komentar