BARESKRIM POLRI GEREBEK PASIR TIMAH ILEGAL DI BELITUNG, 2 DIAMANKAN

Infokasus.id Pangkal Pinang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi penggerebekan terhadap lokasi-lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung pada Sabtu (28/2/2026). Operasi yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A dan M, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan penyelundupan ke luar negeri.

Kegiatan penggerebekan melibatkan personel dari Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Belitung Timur, dan Polres Belitung. Tim gabungan menargetkan tiga titik lokasi yang berperan sebagai bagian dari rantai pasok pasir timah ilegal:

1. Tempat pemurnian pasir timah dengan menggunakan alat "meja goyang" di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur;

2. Gudang/ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang juga berada di Kecamatan Kelapa Kampit;

3. Lokasi pengiriman di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Di lokasi pertama dan kedua, petugas menyita barang bukti berupa timbangan, pasir timah dalam jumlah tertentu, serta catatan transaksi pembelian. Garis polisi telah dipasang di lokasi kejadian perkara (TKP) untuk mendukung proses penyidikan. Di lokasi ketiga, tim melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat untuk memetakan jalur pengiriman.

Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan pasir timah yang sebelumnya diungkapkan bersama Bea Cukai Batam pada 24 Februari 2026. Pada kasus tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan lima anak buah kapal (ABK) beserta kapal yang mengangkut 16 ton pasir timah yang akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

"Tujuan kedatangan kami adalah untuk membongkar rantai lengkap tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi yang kami gerebek hari ini adalah pusat pengolahan yang menjadi sumber pasokan untuk kasus penyelundupan yang kami tangkap bersama Bea Cukai Batam," ujar Irhamni.

Menurutnya, alat "meja goyang" yang ditemukan berfungsi untuk memurnikan bijih timah sebelum diselundupkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali ke Malaysia, dengan tujuan menjual pasir timah ke perusahaan smelter berinisial M.

Hingga saat ini, total tersangka yang diamankan mencapai tujuh orang, termasuk dua orang yang berhasil ditangkap dalam operasi kali ini. Petugas terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.

Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar