"DAKWAAN JPU DIDUGA OMONG KOSONG TANPA BUKTI - HAKIM HARUS PUTUSKAN TIDAK TERBUKTI BERSALAH!"

Infokasus.id Kendari Sulawesi Tenggara (27/04/2026) – Perkara pidana Agus Mariana alias Ana dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Pengadilan Negeri Andoolo terbongkar sebagai kasus yang penuh dengan cacat hukum! Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengancam terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun pada 10 Maret 2026 lalu, ternyata tidak mampu menghadirkan saksi korban dan saksi memberatkan hingga tahap penuntutan – sebuah kegagalan yang membuat seluruh dakwaan menjadi tidak berdasar dan mengancam integritas sistem peradilan kita.
 
HUKUM TIDAK MAIN-MAIN: TANPA SAKSI DI SIDANG, BUKTI DIANGGAP TIDAK ADA!
 
Berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi hanya sah jika dinyatakan langsung di depan persidangan. Prinsip hukum yang tidak bisa ditawar-tawar: beban pembuktian terletak pada JPU, sehingga kelangkaan kehadiran saksi berarti bukti yang diajukan sama saja tidak ada.
 
Tanpa kehadiran saksi di sidang, tidak mungkin untuk menguji kebenaran keterangan mereka – sebuah prasyarat mutlak untuk mengungkap kebenaran materiil dan menjamin putusan yang adil. Tanpa itu, proses hukum hanya menjadi tata cara kosong tanpa makna.


LBH KASASI SULTRA: "JPU TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN APA-APA!"
 
Yedi Kusnadi., S.H., M.H dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH Kasasi Sultra) menyodorkan fakta yang tidak bisa dinafikan: "JPU sama sekali tidak dapat menghadirkan saksi korban inisial 'FK' dan saksi memberatkan inisial 'JT' di persidangan – bahkan sampai tahap penuntutan telah berlangsung."
 
Akibatnya, lanjut Yedi, "JPU dianggap gagal total membuktikan dakwaan terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap terdakwa. Bahkan satu-satunya saksi memberatkan yang hadir justru mengaku membuat surat kwitansi atas permintaan terdakwa, namun tidak memiliki sedikit pun bukti pendukung – tidak ada dokumentasi, tidak ada saksi lain yang menguatkan klaim tersebut!"
 
SERUAN TEGAS: "HAKIM HARUS PUTUSKAN TIDAK TERBUKTI BERSALAH!"
 
"Kami menuntut majelis hakim untuk bertindak sesuai hukum dan keadilan," tegas Yedi dengan nada tegas. Sidang pembelaan telah dijadwalkan pada 31 Maret 2026, dan menurut penasehat hukum terdakwa, "Sudah bukan waktu untuk ragu – hakim harus segera memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali!"
 
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kegagalan JPU dalam menjalankan tugasnya dapat membahayakan keadilan bagi warga negara. Sistem peradilan tidak boleh menjadi alat untuk menyebarkan dakwaan bohong tanpa bukti!
Imam Pagala

0 Komentar