Infokasus.id MAKASSAR,Sulawesi Selatan - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penahanan gaji seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Organisasi pers ini menuntut klarifikasi segera dan penyelesaian yang adil, khawatir kasus ini terkait aktivitas jurnalistik suami pegawai bersangkutan.
Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DPD PJI Sulsel, Dr. H. Sultani, SH, MH, menyampaikan keprihatinan atas dugaan perlakuan tidak adil tersebut. PPPK yang belum menerima hak gajinya merupakan istri jurnalis yang sebelumnya menulis pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah – sebuah kasus yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Laskar Merah Putih Sulsel, Taufik Hidayat.
Sultani menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selama pemberitaan disusun secara profesional, berbasis fakta, dan sumber jelas, aktivitas tersebut patut mendapatkan perlindungan.
"Jika seorang jurnalis menulis berita dengan sumber yang jelas dan didukung laporan resmi, itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Tidak boleh karena pekerjaan suami sebagai jurnalis kemudian berimplikasi kepada istrinya," tegas Sultani.
Ia menambahkan bahwa instansi tempat pegawai bekerja tidak boleh menahan hak gaji tanpa alasan sah secara hukum, karena hal itu akan merugikan pihak bersangkutan. "Setiap pegawai berhak mendapatkan perlakuan adil. Kami berharap polemik mengenai nasib tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tidak terulang," ujarnya.
Dalam bulan Ramadan yang sedang berlangsung, Sultani mendesak agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran. "Jika tidak ada pelanggaran hukum, hak-haknya harus segera dibayarkan. Bila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers," jelasnya.
Sultani juga menegaskan peran penting jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar. "Gaji akan dibayarkan jika BKPSDM mengeluarkan surat terkait status staf PPPK paruh waktu Pemkot Makassar," ujarnya.
Hingga kini, persoalan tersebut masih dalam tahap menunggu kejelasan administrasi dari instansi terkait, dengan harapan dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Tim

0 Komentar