DIDUGA IMBAS PEMBERITAAN, GAJI PPPK MAKASSAR TERTUNDA

Infokasus.id Makassar,Sulawesi Selatan, 12 Maret 2026 – Kasus dugaan perlakuan tidak adil terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelembung, setelah seorang PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji selama hampir tiga bulan, sedangkan rekan sejabatnya telah mendapatkan pembayaran hingga dua bulan terakhir.
 
Informasi yang diperoleh mengungkapkan, PPPK yang terkena dampak tersebut merupakan istri Akbar Polo – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga menjabat sebagai jurnalis di salah satu dinas Pemkot Makassar. Dugaan penundaan pembayaran gaji ini muncul setelah sang suami menerbitkan pemberitaan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kota Makassar, yang sebelumnya disampaikan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel Taufik Hidayat dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“ISTRI SAYA TIDAK ADA KAITAN DENGAN PEKERJAAN JURNALISTIK SAYA, MAKA KAMI MEMPERTANYAKAN APAKAH HAKNYA SEBAGAI PEGAWAI DIPERMASALAHKAN HANYA KARENA PEMBERITAAN SAYA SEBAGAI WARTAWAN,” tegas Akbar Polo kepada awak media.
 
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menjadi bentuk tekanan terselubung terhadap profesi jurnalistik. Ia menduga persoalan ini berkaitan dengan komunikasi internal antar instansi Pemkot Makassar, termasuk Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akbar menekankan bahwa kasus ini harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah di mata masyarakat.
 
Wakil Ketua PJI Sulsel menyampaikan keprihatinan mendalam terkait informasi yang beredar. Ia menegaskan, jika dugaan keterkaitan antara aktivitas jurnalistik dengan nasib keluarga jurnalis terbukti benar, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan pers di wilayah ini.
 
“PERS BEKERJA UNTUK KEPRIHATINAN PUBLIK DAN DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG. JIKA BENAR ADA KELUARGA JURNALIS YANG TERDAMPAK, INI HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN DI SULSEL,” ucapnya.
 
Wakil Ketua PJI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar segera memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait – mulai dari BKPSDM, Inspektorat, hingga dinas tempat PPPK tersebut bertugas – untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas dan menyelesaikan persoalan ini. “JANGAN SEAKAN TUTUP MATA MELIHAT PERSOALAN YANG BERKAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN PERS INI,” tegasnya.
 
Terpisah, Wakil Ketua PJI Rizal Rahman menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers. “JIKA ADA PIHAK DI PEMKOT MAKASSAR YANG MERASA DIRUGIKAN OLEH PEMBERITAAN, SILAKAN GUNAKAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI SESUAI PERATURAN, TIDAK DENGAN CARA YANG BERKEMUNGKINAN MERUGIKAN PIHAK KETIGA TERMASUK KELUARGA JURNALIS,” jelasnya dengan tegas.
 
Kepala BKPSDM Kota Makassar Kamelia Tamrin Tantu telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (12/3) untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya hanya menyampaikan sedang menghadiri kegiatan dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan penundaan pembayaran gaji PPPK tersebut.

Tim

0 Komentar